Sejak 17 Oktober 2024, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku penuh, termasuk sanksi administratifnya (Kominfo). Di sisi lain, Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat 31 Desember 2023, menyimpannya paling singkat 25 tahun, dan mengatur siapa saja yang boleh membukanya. Dua aturan itu membuat satu kebiasaan kecil di ruang kerja menjadi persoalan hukum: menyalin ringkasan pasien ke chatbot publik untuk mempercepat pekerjaan.
MASALAH
Mengapa Isi Rekam Medis Berakhir Di Chatbot Publik
Pekerjaan administratif rumah sakit memang lebih cepat dengan model bahasa, dan staf tahu itu. Merangkum resume medis rawat inap, menyusun draf surat rujukan, atau mencocokkan kode diagnosis dengan berkas klaim adalah pekerjaan setengah hari yang selesai dalam beberapa menit. Ketika satu-satunya alternatif adalah mengetik ulang secara manual, kebijakan internal jarang menang.
Yang terjadi kemudian adalah pemrosesan data kesehatan oleh pihak ketiga di luar yurisdiksi Indonesia, tanpa perjanjian, tanpa catatan, dan tanpa sepengetahuan pimpinan fasilitas. UU PDP menggolongkan data kesehatan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik, kategori yang kewajiban penanganannya lebih ketat karena dampak kebocorannya lebih besar bagi subjek data. Pasal 56 UU PDP mewajibkan pengendali data memastikan negara penerima transfer memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, atau menyediakan pelindungan memadai yang mengikat. Sebuah kotak percakapan gratis di peramban tidak memenuhi satu pun dari keduanya.
REGULASI
Kewajiban Yang Melekat Pada Rekam Medis Elektronik
Rumah sakit di Indonesia terikat dua lapis aturan sekaligus: UU PDP untuk data pribadinya, dan Permenkes 24/2022 untuk rekam medisnya. Keduanya mengatur hal yang berbeda dan berlaku bersamaan.
Permenkes 24/2022 Pasal 22 menyatakan bahwa jika fasilitas pelayanan kesehatan menyimpan RME melalui kerja sama, penyelenggara sistem elektronik tersebut harus memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri, harus mendapat rekomendasi dari unit kerja pengelola data dan informasi di Kementerian Kesehatan, dan dilarang membuka, mengambil, memanipulasi, atau memanfaatkan data tersebut. Larangan itu wajib dituangkan dalam pakta integritas atau perjanjian kerahasiaan. Pasal 29 menetapkan tiga prinsip keamanan yang harus dipenuhi: kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Pasal 30 menyerahkan pemberian hak akses kepada pimpinan fasilitas, dengan rincian hak penginputan, perbaikan, dan melihat data.
| Kewajiban | Sumber | Konsekuensi teknis |
|---|---|---|
| Data kesehatan sebagai data pribadi spesifik | UU PDP Pasal 4 | Dasar pemrosesan dan catatan pemrosesan harus eksplisit |
| Transfer ke luar negeri bersyarat | UU PDP Pasal 56 | Pemrosesan di dalam jaringan menghapus syarat ini |
| Pemberitahuan insiden 3×24 jam | UU PDP Pasal 46 | Log akses harus dapat ditelusuri per pengguna |
| Denda administratif sampai 2% pendapatan tahunan | UU PDP Pasal 57 | Risiko finansial melekat pada badan hukum |
| Penyimpanan paling singkat 25 tahun | Permenkes 24/2022 Pasal 39 | Kapasitas dan cadangan data direncanakan puluhan tahun |
| Fasilitas penyimpanan di dalam negeri | Permenkes 24/2022 Pasal 22 | Pemroses pihak ketiga harus berlokasi di Indonesia |
| Hak akses ditetapkan pimpinan fasilitas | Permenkes 24/2022 Pasal 30 | Kontrol akses berbasis peran, dengan akun individual per pengguna |
TIGA TITIK GAGAL
Tiga Hal Yang Tidak Bisa Dipenuhi Chatbot Publik
Lokasi Pemrosesan
Permenkes 24/2022 menuntut fasilitas penyimpanan berada di dalam negeri untuk kerja sama penyimpanan RME. Layanan percakapan publik memproses masukan di infrastruktur yang lokasinya tidak ditentukan oleh rumah sakit dan tidak dapat diaudit olehnya.
Jejak Akses
Pasal 30 Permenkes 24/2022 mengharuskan hak akses diberikan pimpinan fasilitas dan dibatasi per peran. Ketika seorang staf menempelkan isi rekam medis ke layanan luar, pembukaan isi rekam medis terjadi tanpa persetujuan pasien dan tanpa jejak yang bisa ditunjukkan saat audit mutu.
Kesiapan Pelaporan Insiden
UU PDP Pasal 46 memberi waktu 3×24 jam untuk memberitahukan kegagalan pelindungan data kepada subjek data dan lembaga pengawas. Pemberitahuan itu harus menjelaskan data apa yang terdampak. Rumah sakit yang datanya keluar melalui kanal tidak resmi tidak memiliki daftar itu.
SOLUSI
Bagaimana Appliance AI On-Premise Menutup Celah Ini
ARSA Sovereign adalah sistem AI enterprise yang dipasang di rak rumah sakit. Dokumen dibaca, dipahami, dan diringkas di dalam gedung, tanpa API cloud, tanpa prosesor pihak ketiga, dan tanpa koneksi keluar saat inferensi. Unit ini dapat dioperasikan sepenuhnya terputus dari internet.
Sistem membaca PDF hasil pindaian, anotasi tulisan tangan, dan tata letak multi-halaman yang padat, lalu menalar di atasnya menggunakan model bahasa-visual berbobot terbuka kelas 27B yang berjalan di akselerator lokal. Alih-alih kotak percakapan kosong, pengguna menyatakan tujuan dalam bahasa biasa dan sistem membangun formulir bertahap dengan kolom, tabel, dan langkah validasi untuk pekerjaan itu. Untuk integrasi ke sistem lain, tersedia konektor Odoo, SAP, dan Zoho, dan setiap operasi tulis ditahan untuk persetujuan manusia sebelum dieksekusi. Tidak ada mode tulis otonom yang bisa diaktifkan.
Vektor indeks dan brankas dokumen berada di penyimpanan lokal terenkripsi. Host memakai Linux yang dikeraskan dengan profil CIS dan DISA-STIG, modul kriptografi tervalidasi FIPS 140-3, dan livepatching kernel sehingga pembaruan keamanan tidak menuntut reboot. Pembaruan model dikirim sebagai paket luring bertanda tangan untuk jaringan tertutup.
| Spesifikasi | ARSA Sovereign 48 | ARSA Sovereign 96 |
|---|---|---|
| Akselerator utama | 48 GB | 96 GB |
| Akselerator OCR | Berbagi akselerator utama | Terpisah, 24 GB |
| Presisi model bahasa | Terkuantisasi | Presisi penuh |
| Memori sistem | 128 GB ECC | 128 GB ECC |
| Penyimpanan | 8 TB enterprise | 20 TB enterprise, RAID 1 |
| Harga mulai | $26,900 | $44,900 |
| Dukungan tahun ke-4 | $4,500 per tahun | $7,500 per tahun |
Sasis dapat dikonfigurasi sebagai rak 4U atau tower dengan peredam akustik, sehingga ruang server kecil di rumah sakit sudah cukup. Harga adalah daftar harga internasional dalam USD dan sudah mencakup sistem operasi, model, alur kerja, serta tiga tahun dukungan dan pembaruan model. Bea masuk, PPN, dan pengurusan kepabeanan menjadi tanggungan pembeli. Waktu pengiriman tiga sampai empat minggu dari Surabaya.
BATASAN
Yang Tidak Dilakukan Sistem Ini
ARSA Sovereign berstatus pilot. Sistem ini tidak menggantikan SIMRS atau aplikasi RME yang sudah berjalan, dan tidak menerbitkan rekam medis baru. Fungsinya membaca dokumen yang sudah ada dan menyiapkan keluaran terstruktur untuk diperiksa manusia.
Model berbobot terbuka kelas 27B tidak setara dengan model frontier berskala ratusan miliar parameter pada tugas penalaran tersulit. Untuk beban kerja yang benar-benar sesekali dan bersifat sporadis, cloud lebih murah. ARSA juga tidak mengklaim sertifikasi kesehatan apa pun untuk appliance ini, dan kepatuhan terhadap UU PDP tetap menjadi tanggung jawab rumah sakit sebagai pengendali data. Appliance menghapus satu risiko yang besar, yaitu keluarnya data dari jaringan, dan sisanya adalah kebijakan, pelatihan, serta tata kelola akses.
FAQ
Apakah UU PDP Melarang Rumah Sakit Memakai AI Cloud?
Tidak ada larangan mutlak. UU PDP Pasal 56 mewajibkan pengendali data memastikan negara penerima memiliki tingkat pelindungan setara atau lebih tinggi, atau menyediakan pelindungan memadai yang mengikat. Beban pembuktian ada pada rumah sakit, dan untuk data kesehatan yang tergolong spesifik, beban itu berat. Pemrosesan di dalam jaringan menghilangkan pertanyaannya sejak awal.
Berapa Lama Rekam Medis Elektronik Harus Disimpan?
Paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien, sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 39. Setelah batas itu, data dapat dikecualikan dari pemusnahan apabila masih akan dipergunakan. Konsekuensinya, perencanaan kapasitas dan cadangan data berjangka puluhan tahun, dan Pasal 20 mewajibkan cadangan data diletakkan di lokasi berbeda dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Apakah Appliance Ini Bisa Berjalan Tanpa Internet?
Ya. Inferensi tidak memerlukan koneksi keluar. Aktivasi lisensi dan pembaruan model dikirim sebagai paket luring bertanda tangan yang dipindahkan melalui prosedur media yang Anda tetapkan sendiri. Kanal manajemen armada terenkripsi dan dapat dimatikan seluruhnya untuk operasi air-gapped.
Apakah ARSA Bisa Melihat Dokumen Yang Kami Proses?
Tidak. Ekstraksi teks, pembuatan embedding, pengindeksan, dan penalaran berjalan di appliance pada penyimpanan terenkripsi. Tidak ada dokumen, kueri, atau hasil yang dikirim ke ARSA maupun pihak ketiga. Untuk rumah sakit, posisi ini penting karena Permenkes 24/2022 Pasal 22 melarang penyelenggara sistem elektronik membuka atau memanfaatkan data rekam medis.
Bagaimana Kami Tahu Ini Cocok Sebelum Membeli?
Setiap keterlibatan dimulai dengan asesmen kelayakan berbayar senilai $4,500 selama dua minggu, yang memeriksa data dan infrastruktur Anda yang sebenarnya, menetapkan permukaan integrasi, dan menghasilkan model biaya. Biayanya dipotong dari nilai proyek apabila kontrak ditandatangani dalam 90 hari. Rinciannya ada di halaman layanan.
Apakah Ini Berlaku Untuk Klinik Dan Laboratorium?
Kewajiban Permenkes 24/2022 melekat pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga logika yang sama berlaku. Skala perangkatnya yang berbeda. Sistem 48 GB menangani volume dokumen tingkat klinik, sementara rumah sakit dengan arsip besar dan konteks panjang lebih tepat di sistem 96 GB. Konteks penerapan per sektor dapat dilihat di halaman industri.
LANGKAH BERIKUTNYA
Pindahkan Pemrosesan Ke Dalam Gedung
Selama pekerjaan manual lebih lambat daripada menempelkan teks ke chatbot, staf akan memilih yang cepat. Cara menutup celah itu adalah menyediakan alat yang sama cepatnya di sisi dalam firewall. Pelajari spesifikasi lengkap di ARSA Sovereign, atau bawa kasus Anda ke tim kami melalui halaman kontak.
Sources: Permenkes No. 24 Tahun 2022 (PDF, Kemenkes), UU No. 27 Tahun 2022 (JDIH Komdigi), UU PDP berlaku penuh 17 Oktober 2024 (Kompas Tekno), Aturan transfer data pribadi antarnegara (Hukumonline)


